Pada tanggal 15 Oktober 2008, saya berkesempatan untuk menghadiri acara ulang tahun Walhi yang ke 28 tersebut. Walhi mengusung tema Restorasi Ekologi. Selamatkan Bumi dengan Tanganmu. Acara diselenggarakan di Perpustakaan Nasional, Salemba Jakarta dan diikuti tak hanya oleh para anggota Walhi tapi juga dari ornop-ornop lain, mahasiswa, peneliti dan dari kalangan pers. Selain itu, Walhi juga mengundang masyarakat korban Lumpur Lapindo. Acara dibuka secara resmi pada jam 18.30 oleh Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Forqan.
Dalam pidatonya, Forqan menyampaikan keprihatinannya pada berbagai bencana ekologis yang telah terjadi selama ini dan menurutnya hal tersebut terjadi tak terlepas dari dampak gagalnya model pembangunan global. Selain itu Furqan juga memaparkan beberapa fakta yang menunjukan ketidakberpihakan pemerintah pada kepentingan rakyat dan lingkungan, diantaranya:
1. Sektor tambang dan energy.
· Enam perusahaan transnasional di sektor pertambangan, masing-masing Rio Tinto, Broken Hill Property Company Ltd, Newmont Mining Cooperation, Newcreast Mining Ltd, Inco Ltd (sekarang Vale Inco), dan Freeport Mc. Moran Copper & Gold menguasai industri pertambangan indonesia dalam pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan batubara.
· Hingga kini 89% blok minyak dan gas bumi Indonesia dikuasai oleh modal asing, sementara sisanya dikuasai oleh borjuis nasional yang tidak mengabdi pada rakyat. 329 blok migas dengan cadangan minyak hingga 300 miliar barel telah diproduksi hingga 910 ribu barel per hari, yang hasil produksinya hanya dimanfaatkan 21% bagi kebutuhan dalam negeri. Sementara, sekitar 60% total produksi gas bumi dan lebih dari 80% batubara pertahun diekspor.
2. Sektor kehutanan, persoalan mendasar karena tidak adanya pengakuan hak rakyat atas wilayah kelola mereka; korupsi; dan kesenjangan antara kapasitas produksi dengan ketersediaan bahan baku industri perkayuan masih juga tidak terselesaikan dengan baik.
· Laju kerusakan hutan Indonesia mencapai 2,7 juta hektar pada tahun 2007. Sampai dengan 2006, lebih dari 11,23 juta hektar telah dilepaskan untuk Hutan Tanaman Industri dan hanya 20 persen diataranya yang telah ditanami, dan dari 20,29 juta hektar ijin perkebunan besar kelapa sawit, hanya 6,7 juta hektar yang ditanami, sisanya ditinggalkan setelah diambil kayunya. Sementara 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia bakal hancur lebur akibat kebijakan pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang dan perkebunan monokultur skala besar.
· Operasi illegal logging dalam 7 tahun terakhir hanya mampu menyentuh rata-rata 8,7 persen dari total tebangan illegal yang mencapai rata-rata 24 juta meter kubik pertahun. Sementara, program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan dana 18 triliun rupiah dengan target 3 juta hektar, hanya mampu melingkupi 243.516 hektar dengan tingkat keberhasilan 0-60%. Nilai yang hilang akibat dari penghancuran hutan sekitar Rp.27 triliun setiap tahun, belum termasuk dampak ekologi dan sosio-kultur yang diterima oleh komunitas lokal.
3. Pada kawasan perairan dan laut Indonesia, hingga saat ini begitu banyaknya perijinan yang diberikan kepada jenis alat tangkap yang merusak untuk mengesploitasi habis sumberdaya perikanan, dimana kondisi ini diikuti dengan semakin melimpahnya limbah dikawasan pesisir dan laut Indonesia, yang menyebabkan nelayan, yang telah harus bertarung dengan tingginya harga BBM dan ongkos melaut, harus berupaya keras agar tetap mampu bertahan hidup.
4. Pada bidang pangan dan pertanian,
- Saat ini 75% dari 12.000 varietas padi lokal harus musnah dan memakasa petani untuk tergantung pada pupuk dan pestisida kimia dari perusahaan-perusahaan lintas negara (Transnational Cooperations/TNC’s) sejak diberlakukannya politik pertanian yang liberal. Kondisi lahan dan produksi petani, tidak mendapat pembenahan yang berarti sehingga dapat memberi jalan keluar bagi persoalan beras di Indonesia. Lahan pertanian tidak mengalami perluasan yang berarti sesuai kebutuhan bagi peningkatan produksi.
- Dari sisi penghasilan, petani meruapakn sektor berpenghasilan terendah, berkisar Rp. 438.149/bulan dibandingakan upah buruh bangunan sebesar Rp. 734.070/bulan. Petani mengalami penyudutan berupa kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan diperlihatkan dengan fakta bahwa jumlah petani gurem meningkat nyata. Dalam 10 tahun (1993-2003) petani gurem meningkat dari 10,8 juta menjadi 13,7 juta orang dan jumlah lahan pertanian berkurang sebanyak 808.756 ha dalam 6 tahun terhitung sejak tahun 1998-2004.
- Belum adanya perbaikan dan pembenahan yang berarti atas tujuh persoalan pokok sektor pangan dan pertanian yaitu: a) kebijakan pangan yang monokultur dan berskala besar; b) Indonesia terjebak dalam kebijakan harga pangan yang murah; c) harga beras impor lebih murah dari beras lokal; d) petani didorong untuk menanam tanaman-tanaman ekspor; e) perdagangan benih dan alat-alat teknologi pertanian di Indonesia hanya dikuasai segelintir perusahaan internasional (TNC/MNC); f) langka dan terbatasnya akses-akses penunjang kegiatan produksi; g) semakin berkurangnya peran pemerintah dalam mengatur kebijakan pangan; h) tidak dijalankannya agenda reforma agraria.
5. Dibidang HAM, hingga saat ini masih terjadi pelanggaran HAM khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut sengketa tanah yang diakibatkan karena masih kuatnya pendekatan kekerasan dan kriminalitas oleh negara dalam proses penyelesaian masalah. Walhi mencatat hingga tahun 2007 terdapar 317 kasus sengketa agraria dan SDA yang melibatkan rakyat yang harus berhadapan dengan kekuatan aparatur negara dan modal, yang secara keseluruhan umumnya mengandung unsur kekerasan dan pelanggaran HAM. Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa hingga tahun 2007 terdapat 1.537 konflik agraria di Indonesia dengan melibatkan 10 juta hektar tanah dan 10 juta penduduk. Sedangkan Sawit Watch mencatat bahwa sampai tahun 2007 terdapat 514 kasus yang terjadi di 14 propinsi, melibatkan rakyat, serta 141 perusahaan sawit, dari 23 group usaha dan pemerintah. Data ini hanya yang muncul di permukaan, sebab BPN Pusat hingga tahun 2007 mencatat tanah sengeketa yang telah lama umurnya berjumlah 7.491 kasus, dan baru diselesaikan 591 kasus tahun 2007 dan 1.600 kasus pada tahun 2008 ini.
6. Ketergantungan pada skema utang luar negeri. Merujuk pada Koalisi Anti Utang, hingga Januari 2008, untuk outstanding Surat Utang Luar Negeri (SUN) sudah hampir mencapai Rp.900 triliun. Sementara, beban utang luar negeri yang pada triwulan kedua tahun 2007, sedikitnya sudah tercatat US$ 79 Miliar (sekitar 70 triliun rupiah). Hingga akhir Juli 2008, total utang negara sudah mencapai Rp. 1.462 triliun. Jumlah itu hampir mencapai angka dua kali lipat APBN 2007. Hampir separuh utang luar negeri atau sebesar 32,7 milliar dollar AS, berupa utang bilateral. Dari angka tersebut, 40% adalah utang dari Jepang. Secara nominal, utang kita terus meningkat dalam delapan tahun terakhir, yaitu sebesar Rp. 298 triliun. Sedangkan penambahan utang yang terjadi selama masa pemerintahan SBY tercatat sebesar Rp. 194 triliun. Fenomena menggantungkan arah pembangunan bangsa pada skema utang ini makin menunjukan arah ekonomi politik bangsa ini yang masih setia mengabdi pada jalan neoliberalisme.
7. Pemerintah terus melakukan privatisasi dan swastanisasi aset-aset strategis publik, seperti BUMN, industri migas, perusahaan listrik negara, perbankan nasinal dan lain sebagainya. Sediktnya 34 BUMN strategis hendak dijual oleh pemerintah kepada pihak swasta melalui Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan dengan Keppres 18 tahun 2006. Privatisasi ini medorong semakin meningkatnya krisis lingkungan hidup dan sumberdaya alam di Indonesia, dimana beberapa diantarnya mengelola sektor mineral, energi, perkebunan dan kehutanan.
Selain fakta diatas, ketidakberpihakan pada rakyat dan lingkungan juga terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, contohnya:
1. Undang-undang No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. UU ini dalam prakteknya dilapangan makin melestarikan konversi kawasan hutan dan wislayah konservasi menjadi perkebunan besar, menimbulkan konflik dan benturan kepentingan antara petani dan masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan yang memicu praktek pelanggaran HAM; menjadikan hilangnya alat produksi rakyat yang mendorong keterpaksaan pilihan bagi rakyat yang sebelumnya adalah petani, menjadi buruh tani dikawasan perkebunan (pola inti-plasma). Serta dampak ekologi lainnya berupa ancaman banjir, krisis air bersih, serta hancurnya keanekaragaman hayati hutan akibat konversi lahan.
2. Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Regulasi yang saat pembuatannya didukung oleh Bank Dunia ini jelas hendak menjadikan air sebagai komiditi pasar, dengan skema privatisasi. Walaupun saat hendak dikeluarkan UU ini mendapatkan gugatan banyak pihak dari aktivis lingkungan, praktisi, kalangan akademisi, hingga petani dan masyarakat adapt, pemerintah seolah tak peduli.
3. Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) memberikan berbagai keleluasaan dan keistimewaan kepada pemodal (private sector) untuk memperoleh manfaat dari bumi Indonesia; diantaranya Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 95 tahun, keringanan berbagai bentuk pajak, hingga terbebas dari ancaman nasionalisasi. Seolah dayung tersambut, lahirnya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) melengkapi kepentingan investasi atas akumulasi profit dengan dalih pembangunan.
4. Undang-undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (UUPWP-PPK) yang disahkan pada tanggal 26 Juni 2007. Undang-undang ini menjadi landasan kebijakan untuk memprivatisasi wilayah peraira, pesisir (termasuk kolam air) dan pulau-pulau kecil, melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Dalam catatan panjang sejarah Indonesia, ini merupakan kali pertama negara memberikan landasan hokum atas pengusahaan wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan masa penguasaan selama 20 tahun dan dpat diperpanjang untuk 20 tahun berikutnya.
5. Dalam isu perubahan iklim, kegentingan ekosistem Indonesia tidak dijawab dengan kebijakan jeda tebang (moratorium logging). Pemerintah justru mempercayakan pengelolaan hutan Indonesia pada mekanisme pasar global melalui proposal REDD-I (Reduce Emission from Deforestation and Degradation in Indonesia ). Proposal ini tidak saja telah menunjukan lemahnya kualitas diplomasi Indonesia, namun dalam saat yang bersamaan terkesan telah menggandakan kedaulatan rakyat Indonesia atas sumberdaya hutan, sekaligus menafikan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan terhadap ekosistem hutan. Selain itu ditambah dengan semakin meningkatnya suhu bumi, melahirkan inisiatif-inisiati yang menawarkan program-program sebagai solusi mengatasi pemanasan global, memiliki kecenderungan utnk menambah utang bagi Indonesia, serta semakin hilangnya hak akses dan control rakyat terhadap sumber kehidupanya. Secara perlahan, lahan-lahan produktif milik komunitas akan beralih kepemilikan atas nama “pendinginan bumi”.
6. Inisiatif progresif dari masyarakat sipil yang berpegang dan percaya pada keberpihakan hokum di Indonesia , justru dicederai dengan berbagai keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan. Lolosnya Adelin Lis atas kasus pembalakan hutan di Sumatera Utara melalui Keputusan Pengadilan Negeri Medan No. 2240/Pid.B/2007 tanggal 5 November 2007; ditolaknya gugatan WALHI atas PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) terkait pembuangan limbah Bhan Beracun Berbahaya (tailing) ke Teluk Buyat melalui Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.548/Pdt.G/2007 pada 18 Desember 2007, serta diabaikannya kesalahan PT.Lapindo Brantas dengan menyebutkan tragedi Lumpur panas Lapindo sebagai bencana alam melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No.284/Pdt.G/2007 pada 27 Desember 2007 lalu, adalah tiga kasus yang secara terang-terangan mencederai rasa keadilan dan kebutuhan akan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam acara ulangtahun tersebut, WALHI juga memberikan penghargaan-pengahrgaan kepada komunitas yang dinilai mampu mempertahankan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Peghargaan pertama diberikan atas perjuangan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan Bojong,
Penghargaan juga diberikan kepada Ikatan Nelayan Saijaan (INSAN) Kotabaru, Kalimantan Selatan. Komunitas yang berdiri sejak 2003 itu dinilai militan melakukan perlawanan atas pembuangan limbah batuan di perairan Tanjung Pemancingan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Penghargaan ketiga diserahkan kepada anggota komunitas Sistem Hutan Kerakyatan, Pesawaran Bina Lestari, Lampung. Mereka dinilai berhasil melakukan swakelola ekosistem lingkungan hidup meski kerap menjadi korban kekerasan aparat.
Penghargaan bagi komunitas keempat diberikan kepada Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau. Komunitas nelayan ini dinilai berhasil mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Penghargaan terakhir diberikan kepada Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang, Teluk Rinondoran, Sulawesi Utara yang tegas melawan potensi pengrusakan alam yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas, PT Meares Soputan Mining.